Pada hari Rabu, tanggal 7
September 2011 yang lalu. Saya telah dikukuhkan sebagai seorang
Apoteker dengan mengikrarkan sumpah berikut.
LAFAL SUMPAH APOTEKER
BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 29 TAHUN 1962
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanuasiaan terutama dalam bidang kesehatan.
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker.
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik – baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
- Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh – sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, kepartaian, atau kedudukan sosial.
- Saya ikrar sumpah / janji ini dengan sungguh-sungguh dengan penuh keinsyafan.
TUHAN YANG MAHA ESA MELINDUNGI SAYA.
Demikianlah, sumpah yang telah saya ikrarkan hari itu menandakan kesejatian profesi saya yang kelak sekaligus menjadi sebuah tanggung jawab besar.
0 komentar:
Posting Komentar