1. Golongan Obat Psikotropika
Menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 1 ayat (1), psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menurut UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika pasal 2 ayat (2), psikotropika digolongkan menjadi :
- Psikotropika golongan I, contohnya antara lain : lisergida (LSD/extasy), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), meskalina, psilosibina, katinona.
- Psikotropika golongan II, contohnya antara lain : amfetamin, metamfetamin (sabu-sabu), metakualon, sekobarbital, fenmetrazin.
- Psikotropika golongan III, contohnya antara lain penthobarbital, amobarbital, siklobarbital.
- Psikotropika golongan IV, contohnya antara lain : diazepam (frisium), allobarbital, barbital. bromazepam, klobazam, klordiazepoksida, meprobamat, nitrazepam, triazolam, alprazolam.
- Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika
- Memberantas peredaran gelap psikotropika.
- Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit,puskesmas, balai pengobatan, dan dokter
- Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan kepada pengguna/pasien
- Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien
- Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
- Penyerahan psikotropika oleh dokter dilaksanakan dalam hal : (a) menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan, (b) menolong orang sakit dalam keadaan darurat, (c)menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
- psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek
Penandaan untuk psikotropika yang dipergunakan sama dengan obat keras, sebelum ada UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, maka obat psikotropika termasuk obat keras karena efeknya dapat mengakibatkan ketergantungan sehingga dulu disebut obat keras tertentu, penandaannya adalah lingkaran bulat berwarna merah, dengan huruf K warna hitam yang menyentuh garis tepi berwarna hitam.
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Penandaan untuk resep obat psikotropika diatur dalam Kepmenkes RI No. 2396/A/ SK/VIII/86 yaitu :
Pengelolaan psikotropika adalah sebagai berikut :
- Pemesanan psikotropik. Obat-obat psikotropika dapat dipesan apotek dari gudang PBF dengan menggunakan SP yang diperoleh dari PBF PT.Kimia Farma dan ditandatangani oleh APA (surat pesanan terlampir).
- Penyimpanan psikotropika.Sampai saat ini penyimpanan untuk obat-obat psikotropika belum diatur dengan suatu perundang-undangan. Namun karena obat-obat psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan maka disarankan agar menyimpan obat-obatan tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus dan membuat kartu stock psikotropika.
- Pelaporan psikotropika. Apotek wajib membuat dan memnta catatan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan melaporkan kepada Menteri Kesehatan secara berkala sesuai dengan UU No. 5tahun 1997 pasal 33 ayat (1) dan pasal 34 tentang psikotropika. Pelaporan psikotropika dilakukan secara sendiri-sendiri oleh apotek yang bersangkutan dan laporan penggunaan narkotika setiap bulannya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Balai Besar POm, Kepala Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, dan untuk arsip apotek. pelaporan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Isi meliputi penambahan, pengeluaran, dan sisa obat.
- Pemusnahan psikotropika. Menurut UU No.5 tahun 1997 pasa 53 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan apabila :
- kadaluarsa;
- tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan
- berkaitan dengan tindak pidana.
Sehubungan dengan pemusnahan psikotropika, apoteker wajib membuat Berita Acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam 7 hari setelah mendapat kepastian.
Psikotropika sekarang tinggal 2 golongan karena golongan I dan II telah dimasukkan dalam narkotika golongan I
BalasHapus