1. Golongan Obat Narkotika
Beberapa istilah penting yang harus diketahui dalam UU No. 22 tahun 1997 antara lain:
- Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai hilangnya rasa, mengurangi rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
- Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotik.
- Pecandu narkotik adalah orang yang sengaja menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
- Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
- Penyalahguna adalah orang yang dengan sengaja menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dokter dan pengawasan dokter.
- Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
- Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, dan
- Memberantas peredaran gelap narkotika.
- Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk tujuan pengobatan, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Terdiri dari 26 macam, contonya antara lain : a) Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian termasuk buah dan jerami kecuali biji; b) Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya; c) Opium masak terdiri dari : candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan, dan dengan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan; jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap tanpa memperhatikan apakah bahan dicampur dengan bahan lain; jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing; tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya; daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam Erythroxylon yang menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia; kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina; kokaina, metil-ester-l-bensoil ekgonina; tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis; d) Tetrahydrocannabinol dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya; e)Asetorfina; f) Heroina, g) Tiofentanil.
- Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.Contoh antara lain : a) Alfasetilmetadol, b) Difenoksilat, c)Dihidromorfina, d) Ekgonina, e) Fentanil, f) Metadona, g)Morfina, h)Opium, i)Petidin, j)Tebain, k)Tebakon, dll.
- Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Contoh yang termasuk narkotika golongan III adalah : a) Asetilhidrokodeina, b)Dekstroproksifena, c)Dihidrokodeina, d)kodeina, e)Nokodikodina, f)Norkodeina, g)Propiram, dll.
Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaan impor, eksportir dan pabrik obat, pedagang farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir,dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
- Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan 2 buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
- langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
- Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
- Harus terbuat dari kayu atau bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
- Harus mempunyai kunci yang kuat
- Dibagi menjadi 2 bagian, masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian pertama untuk menyimpan morfin, petidin, serta persediaan narkotika,dan bagian kedua untuk menyimpan narkotika lain yang digunakan sehari-hari seperti kodein, dll
- Tempat khusus penyimpanan narkotika dikunci dengan baik, lemari khusus tidak boleh dipergunakan untuk menyimpan barang-barang selain narkotika. Kunci lemari baik gudang maupun di bagian peracikan dipegang oleh asisten apoteker penanggung jawab narkotika dan duplikasinya dipegang oleh apoteker. Lemari narkotika tersebut ditaruh di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum.
Semua penerimaan dan pengeluaran narkotika berdasarkan resep dokter harus dicatat dan dibukukan. Dari data inilah kemudian dibuat laporan bulanan pemakaian narkotika. Laporan tersebut memuat antara lain : nama dan alamat apotek, nomor surat izin apotek (SIA), nama narkotika, persediaan awal bulan, penambahan, pengeluaran, persediaan akhir bulan dan keterangan.
Khusus pemakaian morfin dan petidin serta garam-garamnya dibuat laporan secara khusus dengan mencantumkan nomor urut, nomor dan tanggal penyerahan resep, nama bahan baku/sediaan, jumlah, nama dan alamat penderita serta nama dan alamat dokter.
Laporan pemakaian narkotika harus ditandatangani apoteker diserta nama jelas, nomor SIK dan stempel apotek. Setiap kali apotek melakukan pemesanan narkotika ke PBF Kimia Farma, apotek melampirkan stok akhir narkotika yang ada. Kemudian PBF Kimia Farma yang akan merekapitulasi pemakaian narkotika dan kemudian melaporkannya tiap triwulan ke Dinas Kesehatan dan Balai POM.
Pengadaan Narkotika
Pengadaan Narkotika dilakukan berdasarkan kebutuhan pelayanan apotek dengan cara memesan secara resmike PBF Kimia Farma yang merupakan penyalur tunggal obat narkotika dengan menggunakan surat pesanan khusus narkotika. Surat pesanan khusus tersebut sebanyak lima rangkap yang kemudian ditandatangani oleh Apoteker Pengelola Apotek dengan mencantumkan nama jelas, No. SIK, beserta stempel apotek. Surat pesanan tersebut dikirim ke PBF Kimia Farma sebanyak empat rangkap dan satu rangkap disimpan sebagai arsip. Berdasarkan surat pesanan tersebut maka PBF Kimia Farma membuat faktur. Petugas PBF Kimia Farma mengantarkan obat narkotika langsung ditandatangani oleh asisten apoteker yang khusus menangani narkotika. Faktur yang ditandatangani oleh petugas, disimpan sebanyak dua rangkap dan sisanya dikembalikan ke PBF. Berdasarkan faktur, petugas rak mencatat narkotika ke kartu stock barang. Selain itu asisten apoteker yang juga menangani narkotika juga mencatat ke dalam kartu stock narkotika.
Penyerahan narkotika
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter, sedangkan apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter, dan pasien. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal : a) menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan; b) menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan; c) menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Resep narkotika tidak boleh diulang, nama pasien tidak boleh ditulis m.i (mihi ipsi) atau u.p (usum propium) atau pemakaian sendiri, alamat pasien harus jelas, aturan pakai harus jelas, dan tidak boleh ditulis u.c (usus cognitus) atau sudah tahu cara pakai, apotek boleh memberikan obat narkotika jika ada resep asli dari dokter, apotek tidak boleh memberikan obat narkotika berdasarkan salinan resep dari apotek lain. Resep narkotika dipisahkan dari resep lainnya.
Apabila dokter menuliskan resep terutama resep narkotika yang kurang lengkap dan kurang jelas, maka resep tersebut boleh saja ditolak untuk menghindari adanya penyalahgunaan narkotika tersebut.
Jika obat narkotika belum diserahkan semuanya, maka apotek dapat memberikan copy resep, sisa obat narkotika yang belum diserahkan hanya dapat dibeli di apotek yang mengeluarkan copy resep tersebut.
Penandaan narkotika
Penandaan obat narkotika diatur dalam Ordonansi Obat Bius Stbl.1927 No. 278 jo. No. 538, seperti dibawah ini :
Resep narkotika tidak boleh diulang, nama pasien tidak boleh ditulis m.i (mihi ipsi) atau u.p (usum propium) atau pemakaian sendiri, alamat pasien harus jelas, aturan pakai harus jelas, dan tidak boleh ditulis u.c (usus cognitus) atau sudah tahu cara pakai, apotek boleh memberikan obat narkotika jika ada resep asli dari dokter, apotek tidak boleh memberikan obat narkotika berdasarkan salinan resep dari apotek lain. Resep narkotika dipisahkan dari resep lainnya.
Apabila dokter menuliskan resep terutama resep narkotika yang kurang lengkap dan kurang jelas, maka resep tersebut boleh saja ditolak untuk menghindari adanya penyalahgunaan narkotika tersebut.
Jika obat narkotika belum diserahkan semuanya, maka apotek dapat memberikan copy resep, sisa obat narkotika yang belum diserahkan hanya dapat dibeli di apotek yang mengeluarkan copy resep tersebut.
Penandaan narkotika
Penandaan obat narkotika diatur dalam Ordonansi Obat Bius Stbl.1927 No. 278 jo. No. 538, seperti dibawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar