Berikut merupakan informasi tentang golongan-golongan Obat disertai penjelasannya ......^.^
3. Golongan Obat Bebas Terbatas
Obat Bebas Terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Tanda peringatan selalu tercantum pada kemasan obat bebas terbatas, berupa empat persegi panjang berwarna hitam berukuran panjang, tanda peringatan meliputi :
- P No. 1 Awas Obat Keras. Bacalah aturan memakainya.
- P No. 2 Awas Obat Keras. Hanya untuk kumur. jangan ditelan.
- P No. 3 Awas Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan.
- P No. 4 Awas Obat Keras. Hanya untuk dibakar.
- P No. 5 Awas Obat Keras. Tidak boleh ditelan.
- P No. 6 Awas Obat Keras. Obat wasir. Jangan ditelan.
Berdasarkan Kepmenkes RI No. 2380/A/SK/VI/83 penandaan untuk obat bebas terbatas adalah lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
3. Golongan Obat Bebas
Obat Bebas merupakan obat yang dapat dibeli di apotek dan dipasaran tanpa resep dokter. Berdasarkan Kepmenkes RI No. 2380/A/SK/VI/83 tentang penandaan obat bebas yaitu lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.
0 komentar:
Posting Komentar