Obat bebas
Dalam beberapa
pengaturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan,
pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada satu Peraturan
Daerah Tingkat II Tangerang yakni pada nomor 12 tahun 1994 tentang Izin
Perdagangan eceran obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter,
tidak termasuk dalam daftar narkotik, psikotropika, obat keras, obat bebas
terbatas, dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI.
Obat bebas
terbatas
Obat bebas
terbatas atau obat yang masuk dalam “W” menurut bahasa Belanda “W” singkatan
dari “Waasehawing” artinya peringatan.
Jadi, maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.
Obat wajib
apotek
Obat wajib
apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa
resep dokter.
Obat keras
Obat keras atau
obat yang masuk dalam “G” menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari
“Gevaarjiju” artinya berbahaya.
Maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan
resep dokter. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI menetapkan/memasukkan
obat-obatan ke daftar obat keras memberikan pengertian obat keras adalah
obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
Semua obat pada
bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan obat itu hanya boleh diserahkan
dengan resep dokter.
Semua obat yang
dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parental
baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan
merobek rangkaian asli dari jaringan
Semua obat baru,
terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan tertulis bahwa
obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia
Semua obat yang
tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua
sediaan yang mengandung pengecualian daftar obat bebas terbatas.
Narkotika
Pengertian
narkotik menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotik, adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun
semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.
Psikotropika
Pengertian
psikotropika menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotik yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas masa aktivitas mental dan perilaku.
0 komentar:
Posting Komentar