Obat generik dibedakan
menjadi obat generik resmi dan obat generik tidak resmi. Obat generik resmi
dimuat dalam buku resmi sebagai monografi atau disebutkan dalam ketetapan
perundangan, misalnya obat esensial.
Obat generik yang
dikenal sekarang ini berasal dari obat paten yang sudah daluwarsa hak
perlindungan paten, sejak pembebasan hak patennya.Obat paten itu menjadi obat
dengan status umum dan disebut obat generik, dan tidak ada lagi pemilik obat
itu yang sah, siapa saja dapat melakukan usaha dagang untuk obat generik, tanpa
ada gugatan dari pihak manapun (hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dalam bidang teknologi yang
untuk waktu tertentu (20 tahun) melaksanakan sendiri investasinya atau
memberikan persetujuannya untuk melaksanakannya. (No.14 Tahun 2001 Tentang
Paten)).
Obat generik tidak
memiliki hak kepemilikan, kecuali jika obat generik itu dijual dan diedarkan
menggunakan nama dagang. Oleh karena itu obat generik dapat diusaha-dagangkan oleh siapa saja,
tanpa adanya ikatan kemilikan oleh/dari siapapun, dalam arti obat generik dapat
diusha-dagangkan secara bebas.
Nama generik dapat
berupa dan/atau berasal dari nama trivial, nama lazim, nama singkatan, nama
kimia atau nama resmi internasional, seperti International Nonpropietary Name
(INN). Nama generik disebut nama generik resmi, jika nama itu dijadikan judul
monografi buku resmi misalnya Farmakope Indonesia. Dengan demikian, terdapat
kepadanan nama diantara nama obat generik yang sudah disebutkan tadi. Nama
generik yang tidak merupakan dan/atau dijadikan judul monografi buku resmi,
disebut nama generik tidak resmi, dan nama dagang yang sudah kadaluwarsa
berubah menjadi nama generik, misalnya asetosal, parasetamol, dan vaselin.
Berdasarkan atas nama
yang disandang obat generiknya dalam usaha dagang, maka disebut nama generik
saja atau jika menggunakan nama generik dan juga menggunakan nama dagang, maka
dalam peredaran pasar, dikenal obat generik nama dagang (branded generic
medicines).
Obat generic dikenal
dari karakter obat jadinya yang bersifat umum tanpa adanya ikatan kemilikan,
tetapi harus senantiasa memenuhi tetetapan peraturan perundang-undangan, baik
ketentuan, pengertian, criteria, dan persyaratannya.
Sementara itu jika
menyebut istilah kegenerikan obat, hal tersebut mencakup semua aspek karakter
obat jadi, setidaknya meliputi hak kemilikan, nama, sediaan dasar, kekuatan
sediaan, mutu, khasiat, pola penggunaan, kestabilan, keamanan, keselamatan, dan
jika dikehendaki, juga cemaran mikroba dan informasi obat.
Obat Generik Berlogo
adalah obat generic yang menyandang logo yang diciptakan pemerintah, sebagai
lambing yang menyatakan bahwa obat generic tersebut diproduksi pabrik obat yang
sudah mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Dengan
demikian, logo dijadikan tanda adanya jaminan mutu pabrik obat terhadap obat
generic yang dihasilkan pabrik obat tadi. Dengan perkataan lain, obat generic
yang berlogo memiliki mutu, dan tidak ada alasan lagi menilai obat generic
berlogo tidak sekhasiat obat paten, obat generic berlogo setaraf khasiatnya
dibandingkan khasiat obat paten, begitu pula keamanannya.
ISO INIDONESIA Volume 46 - 2011 s/d 2012
0 komentar:
Posting Komentar