Sabtu, 04 Februari 2012

Konsepsi Obat Esensial


Konsepsi obat esensial dilakukan dengan penyusunan Daftar Obat Esensial Nasional, tidak lain dengan maksud ketepatan dan kerasionalan penggunaan obat, dalam rangka memperluas dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Penerapan konsepsi daftar obat esensial dan/atau penyelenggaraan pengadaan dan ketersediaan obat esensial untuk pencukupan kebutuhan upaya dan pelayanan kesehatan dalam program semesta nasional, terutama ditekankan pada obat generik yang paling menguntungkan dan paling diperlukan.

Obat esensial adalah obat yang terpilih untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia di unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.

Maka pemilihan obat esensial dari obat generik dibatasi pada jenis obat generik yang benar-benar diperlukan, sesuai dengan pola kebutuhan dan program kesehatan, dan memperhatikan jenis obat generik yang lebih menguntungkan masyarakat terbanyak, ditinjau dari segi khasiat, keamanan, mutu, dan nilai. Dengan demikian, selain mempertimbangkan rasio manfaat-resiko bahaya, juga harus dipertimbangkan rasio manfaat-biaya, mutu terjamin termasuk stabilitas dan bioavailabilitasnya, praktis dalam penyimpanan, pengangkutan, penggunaan dan penyerahan, menguntungkan dalam kepatuhan dan penerimaan oleh pasien.


Penerapan konsepsi obat esensial, dengan maksud untuk pengadaan dan ketersediaan obat esensial untuk keperluan nasional, dimulai dari sektor Pemerintah, dan secara bertahap dikembangkan di sektor swasta. Upaya pengadaan dan ketersediaan obat esensial seperti itu, perlu didorong dengan gerakan nasional yang dikokohkan perundangan untuk memasyarakatkan konsepsi obat esensial dan informasi obat esensial terhadap keunggulan dan keandalan mutu, khasiat, dan keamanan obat esensial, agar masyarakat luas mengerti dan memahaminya, terutama para praktisi medik seperti dokter dan apoteker.

Daftar Obat Esensial Nasional, atau DOEN, mulai disusun tahun 1991 dan kemudian mengalami revisi beberapa kali, dan terakhir pada tahun 2008. Revisi DOEN itu dilakukan berdasarkan atas penilaian dan tinjauan kembali oleh para ahli, sebagai Tim Ahli Tertunjuk, untuk melakukan perubahan dan revisi berdasarkan data dan informasi baru dari berbagai sumber, terutama data registrasi obat, data hasil pemantauan efek samping obat (MESO), domestik dan global, dan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga dari publikasi ilmiah.

Dari hasil penilaian obat, sebagian obat dilarang untuk digunakan dalam terapi, oleh karena keamanannya tidak lagi terkendalikan disebabkan adversus obatnya sangat berbahaya untuk digunakan dalam terapi. Penilaian larangan obat itu dilakukan sedemikian ketat hingga derivate senyawa obatnya, mana yang dilarang dan mana yang tepat digunakan dalam terapi, misalnya untuk derivate salisilat, asam salisilat dilarang untuk digunakan peroral, sedangkan asam asetilsalililat tetap digunakan sebagai antipiretikum, begitu juga derivate pirazolon, piramidon dilarang, sedangkan metampiron masih tetap dapat digunakan dalam terapi sebagai analgetikum.

Dengan demikian, upaya pemerintah untuk peningkatan palayanan kesehatan dapat terpenuhi, termasuk penyediaan obat lebih merata dan terjangkau masyarakat dengan mutu, khasiat, dan keamanan yang terjamin.

Agar dapat lebih mudah dimengerti dan dipahami, dan lebih mudah pula digunakan, susunan DOEN telah diselaraskan dengan susunan WHO Model List of Essential Drugs. Selain itu, DOEN dibedakan susunannya menjadi DOEN menyeluruh, DOEN rumah sakit, DOEN puskesmas, dan DOEN pos obat desa. Pembuatan DOEN dilakukan melalui penulisan nama generik.



ISO Indonesia Volume 46 -2011 s/d 2012

0 komentar:

Posting Komentar

Dunia Kecil crybabyzz, A Little Wordl with Great Dreams...Hope you'll enjoy it... Gamsa hamida.....!!!! Annyeong.....!!!!