Apotek adalah tempat
tertentu, tempat dilakukan pelayanan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi
dan pebekalan kesehatan kepada masyarakat.
Apoteker adalah sarjana
farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
Apoteker
Pengelola Apotek (APA) adalah Apoteker yang telah diberi Surat Ijin
Apoteker (SIA)
Apoteker
Pendamping (APEN)
adalah Apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan atau menggantikan apoteker pada jam-jam
tertentu pada hari buka apotek
Apoteker
Pengganti (APENG)
adalah Apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada ditempat
lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki surat ijin kerja dan
tidak bertindak sebagai APA di apotek yang lain
Asisten
Apoteker (AA)
adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak
melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker
Perbekalan
Farmasi adalah
obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli
indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetik
Sediaan Farmasi adalah obat,
bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.
Obat adalah bahan
atau campuran bahan, dimaksudkan digunakan
dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan
menyembuhkan penyakit atau gejala
penyakit, luka, atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan,
memperelok badan atau bagian badan manusia.
Obat Jadi adalah obat
dalam keadaan murni atau campuran, dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet,
pil atau suppo atau bentuk lainnya, mempunyai nama sesuai FI atau buku lainnya.
Obat
Tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tambahan, hewan, mineral,
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun
temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman
Obat Esensial adalah obat
yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak
mencakup diagnosa, profilaksis, preventif, terapi dan rehabilitasi.
Obat Paten adalah obat
jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya, dijual dalam bungkus asli pabrik yang
memproduksinya.
Obat Generik adalah obat
dengan nama sesuai yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang
dikandungnya.
Obat Generik Berlogo adalah obat
esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional dan mutunya
terjamin karena diproduksi sesuai CPOB dan diuji ulang oleh BPOM.
Obat palsu adalah :
Obat yang
diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Obat yang tidak
terdaftar
Obat yang kadar
berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang telah ditetapkan
Obat wajib apotek (OWA) adalah obat keras tertentu yang
dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien tanpa resep dokter. Pada waktu
penyerahan disertai informasi yang lengkap
Cara
Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB = GMP) adalah
Penuntuk atau petunjuk yang menyangkut segala aspek dalam peroduksi dan
pengendalian mutu meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat yang bertujuan
untuk menjamin agar obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang
telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan
0 komentar:
Posting Komentar