Farmakope
adalah
suatu buku resmi yang ditetapkan hukum dan memuat standardisasi obat-obat
penting serta persyaratannya akan identitas, kadar kemurnian, dan sebagainya,
begitu pula metode analisa dan resep sediaan farmasi. Kebanyakan Negara memiliki
farmakope nasionalnya, termasuk Negara kita yang memiliki Farmakope
Indonesia yang telah mengalami perbaikan atau revisi dari tahun ke tahun
sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya dunia farmasi.
Farmakope
Indonesia Jilid I pertama kali dikeluarkan pada tahun 1962
disusul dengan Farmakope Indonesi Jilid II pada tahun 1965,
mengandung bahan-bahan galenika dan resep. Kemudian, Farmakope Indonesia Jilid
I dan II ini direvisi menjadi Farmakope Indonesia Edisi II yang mulai
berlaku sejak 12 November 1972. Pada tahun 1977, sebuah panitia dibentuk
untuk menelaah kembali Farmakope Indonesia Edisi II, sehingga terbitlah Farmakope
Indonesia Edisi III pada tahun 1979, yang mulai berlaku pada
tanggal 12 November pada tahun yang sama. Perkembangan berikutnya adalah
peluncuran Farmakope Indonesia Edisi IV pada tahun 1996.
Sebagai
pelengkap Farmakope Indonesia, diterbitkan pula sebuah buku persyaratan mutu
obat resmi yang mencakup zat, bahan obat, dan sediaan farmasi yang banyak
digunakan di Indonesia, akan tetapi tidak dimuat dalam Farmakope Indonesia.
Buku ini diberi nama Ekstra Farmakope Indonesia 1974 dan diberlakukan
sejak 1 Agustus 1974 sebagai buku persyaratan mutu obat resmi di samping
Farmakope Indonesia.
Di
samping kedua buku persyaratan mutu obat resmi ini, pada tahun 1966
telah diterbitkan pula sebuah buku dengan nama Formularium Indonesia,
yang memuat komposisi dari berbagai ratus sediaan farmasi yang lazim
diresepkan. Buku ini sudah direvisi pula dan edisi kedua dari buku ini telah diberlakukan
per 12 November 1978 dengan nama Formularium Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar