Selasa, 21 Februari 2012

ISTILAH-ISTILAH PERAPOTEKAN >> Arsip Compounding & Dispensing


Apotek adalah tempat tertentu, tempat dilakukan pelayanan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi dan pebekalan kesehatan kepada masyarakat.

Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.

Apoteker Pengelola Apotek (APA) adalah Apoteker yang telah diberi Surat Ijin Apoteker (SIA)

Apoteker Pendamping (APEN) adalah Apoteker yang bekerja di apotek disamping APA  dan atau menggantikan apoteker pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek

Apoteker Pengganti (APENG) adalah Apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus menerus, telah memiliki surat ijin kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek yang lain

Asisten Apoteker (AA) adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker

Perbekalan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat asli Indonesia (obat tradisional), bahan obat asli indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dan kosmetik

Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.

Obat adalah bahan atau campuran bahan, dimaksudkan digunakan  dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan dan menyembuhkan  penyakit atau gejala penyakit, luka, atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia.

Obat Jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran, dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil atau suppo atau bentuk lainnya, mempunyai nama sesuai FI atau buku lainnya.

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tambahan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman

Obat Esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak mencakup diagnosa, profilaksis, preventif, terapi dan rehabilitasi.

Obat Paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat  atau yang dikuasakannya, dijual  dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya.

Obat Generik adalah obat dengan nama sesuai yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.

Obat Generik Berlogo adalah obat esensial yang tercantum dalam Daftar Obat Esensial Nasional dan mutunya terjamin karena diproduksi sesuai CPOB dan diuji ulang oleh BPOM.

Obat palsu adalah :

Obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
Obat yang tidak terdaftar
Obat yang kadar berkhasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang telah ditetapkan

Obat wajib apotek (OWA) adalah obat keras tertentu yang dapat diserahkan oleh apoteker kepada pasien tanpa resep dokter. Pada waktu penyerahan disertai informasi yang lengkap

Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB = GMP) adalah Penuntuk atau petunjuk yang menyangkut segala aspek dalam peroduksi dan pengendalian mutu meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat yang bertujuan untuk menjamin agar obat yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaan
 

0 komentar:

Posting Komentar

Dunia Kecil crybabyzz, A Little Wordl with Great Dreams...Hope you'll enjoy it... Gamsa hamida.....!!!! Annyeong.....!!!!