Sabtu, 04 Februari 2012

Obat Generik dan Obat Generik Berlogo



Obat generik dibedakan menjadi obat generik resmi dan obat generik tidak resmi. Obat generik resmi dimuat dalam buku resmi sebagai monografi atau disebutkan dalam ketetapan perundangan, misalnya obat esensial.

Obat generik yang dikenal sekarang ini berasal dari obat paten yang sudah daluwarsa hak perlindungan paten, sejak pembebasan hak patennya.Obat paten itu menjadi obat dengan status umum dan disebut obat generik, dan tidak ada lagi pemilik obat itu yang sah, siapa saja dapat melakukan usaha dagang untuk obat generik, tanpa ada gugatan dari pihak manapun (hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dalam bidang teknologi yang untuk waktu tertentu (20 tahun) melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuannya untuk melaksanakannya. (No.14 Tahun 2001 Tentang Paten)).


Obat generik tidak memiliki hak kepemilikan, kecuali jika obat generik itu dijual dan diedarkan menggunakan nama dagang. Oleh karena itu obat generik  dapat diusaha-dagangkan oleh siapa saja, tanpa adanya ikatan kemilikan oleh/dari siapapun, dalam arti obat generik dapat diusha-dagangkan secara bebas.

Nama generik dapat berupa dan/atau berasal dari nama trivial, nama lazim, nama singkatan, nama kimia atau nama resmi internasional, seperti International Nonpropietary Name (INN). Nama generik disebut nama generik resmi, jika nama itu dijadikan judul monografi buku resmi misalnya Farmakope Indonesia. Dengan demikian, terdapat kepadanan nama diantara nama obat generik yang sudah disebutkan tadi. Nama generik yang tidak merupakan dan/atau dijadikan judul monografi buku resmi, disebut nama generik tidak resmi, dan nama dagang yang sudah kadaluwarsa berubah menjadi nama generik, misalnya asetosal, parasetamol, dan vaselin.

Berdasarkan atas nama yang disandang obat generiknya dalam usaha dagang, maka disebut nama generik saja atau jika menggunakan nama generik dan juga menggunakan nama dagang, maka dalam peredaran pasar, dikenal obat generik nama dagang (branded generic medicines).

Obat generic dikenal dari karakter obat jadinya yang bersifat umum tanpa adanya ikatan kemilikan, tetapi harus senantiasa memenuhi tetetapan peraturan perundang-undangan, baik ketentuan, pengertian, criteria, dan persyaratannya.

Sementara itu jika menyebut istilah kegenerikan obat, hal tersebut mencakup semua aspek karakter obat jadi, setidaknya meliputi hak kemilikan, nama, sediaan dasar, kekuatan sediaan, mutu, khasiat, pola penggunaan, kestabilan, keamanan, keselamatan, dan jika dikehendaki, juga cemaran mikroba dan informasi obat.

Obat Generik Berlogo adalah obat generic yang menyandang logo yang diciptakan pemerintah, sebagai lambing yang menyatakan bahwa obat generic tersebut diproduksi pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Dengan demikian, logo dijadikan tanda adanya jaminan mutu pabrik obat terhadap obat generic yang dihasilkan pabrik obat tadi. Dengan perkataan lain, obat generic yang berlogo memiliki mutu, dan tidak ada alasan lagi menilai obat generic berlogo tidak sekhasiat obat paten, obat generic berlogo setaraf khasiatnya dibandingkan khasiat obat paten, begitu pula keamanannya. 



ISO INIDONESIA Volume 46 - 2011 s/d 2012


0 komentar:

Posting Komentar

Dunia Kecil crybabyzz, A Little Wordl with Great Dreams...Hope you'll enjoy it... Gamsa hamida.....!!!! Annyeong.....!!!!