Selasa, 24 Januari 2012

Penggolongan Obat >> Tugas Farmaseutika Dasar (Arsip 2007)

Definisi menurut Undang-undang :

Obat bebas
Dalam beberapa pengaturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, pengertian obat bebas jarang didefinisikan, namun pernah ada satu Peraturan Daerah Tingkat II Tangerang yakni pada nomor 12 tahun 1994 tentang Izin Perdagangan eceran obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotik, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas, dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI.

Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas atau obat yang masuk dalam “W” menurut bahasa Belanda “W” singkatan dari “Waasehawing”  artinya peringatan. Jadi, maksudnya obat yang pada penjualannya disertai dengan tanda peringatan.

Obat wajib apotek
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.


Obat keras
Obat keras atau obat yang masuk dalam “G” menurut bahasa Belanda “G” singkatan dari “Gevaarjiju”  artinya berbahaya. Maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI menetapkan/memasukkan obat-obatan ke daftar obat keras memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :

Semua obat pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parental baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan
Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia
Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung pengecualian daftar obat bebas terbatas.

Narkotika
Pengertian narkotik menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotik, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan I, II, dan III.

Psikotropika
Pengertian psikotropika menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas masa aktivitas mental dan perilaku.

0 komentar:

Posting Komentar

Dunia Kecil crybabyzz, A Little Wordl with Great Dreams...Hope you'll enjoy it... Gamsa hamida.....!!!! Annyeong.....!!!!